"Apakah video itu dalam kegiatan kampanye resmi atau kegiatannya di rumah, kita belum tahu. Karena belum dikonfirmasi oleh tim," jelas Robby, Rabu (24/10/2024).
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Meski begitu, Bawaslu akan terus menelusuri dan memantau kasus ini.
"Jika nanti ada laporan, tentu kami akan menerima dan melakukan kajian awal untuk menentukan apakah ada pelanggaran Pilkada," lanjut Robby.
Bawaslu juga tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan ahli bahasa jika diperlukan, guna menganalisis lebih jauh apakah pernyataan Elfianah melanggar aturan kampanye.
Meski belum ada laporan resmi yang masuk, Robby menegaskan bahwa Bawaslu bisa menindaklanjuti temuan ini secara mandiri berdasarkan hasil pengawasan mereka.
"Ada dua dugaan pelanggaran: temuan atau laporan. Jika temuan dari penelusuran atau pengawasan Bawaslu, kami bisa langsung melakukan penelusuran lebih lanjut," pungkasnya. (puj/wna)
Load more