“Kini tersangka HNG dan HH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Medan selama 20 hari terhitung mulai 24 Oktober 2024 hingga 12 November 2024,” jelas mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 11 subsider Pasal 12 huruf e dan f Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sgh/wna)
Load more