Palembang, Sumatera Selatan - Sidang virtual dugaan korupsi fee proyek di Musi Banyuisin (Muba) dilanjutkan di PN Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi yang juga Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex dan terdakwa penyuap Suhandy.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Abdul Aziz di gedung KPK Jakarta, Dodi Reza Alex membenarkan ada uang sebesar Rp 1,5 miliar yang sedang dibawa oleh ajudannya, Mursyid, saat terjadi Operasi Tangkap tangan (OTT).
"Uang itu untuk membayar Pengacara Susilo (Pengacara Alex Noerdin)," ungkap Dodi dalam sidang.
Dodi menjelaskan jika uang sebesar 1,5 miliar itu adalah uang dari ibunya, yang diserahkan pada Hendra, selaku orang kepercayaan Alex Noerdin, yang kemudian diserahkan ke Mursyid selaku ajudan Dodi Reza, untuk diserahkan pada Susilo.
"Namun saat itu terjadilah OTT. Dan saya, diminta penyidik untuk memanggil ajudan saya itu (Mursyid), yang sedang membawa uang 1,5 miliar itu," jelas Dodi.
Sementara itu disinggung JPU KPK, uang tersebut dari mana, Dodi mengatakan jika bisa saja uang itu adalah tabungan dari ibunya, ditambah dengan pinjaman dari pengusaha-pengusaha di Sumsel.
Sebelum Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba Nonaktif, Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, Sekda Muba, Apriadi, Ajudan Dodi Reza, Mursyid dan Staf Protokoler, Rangga Perdian Putra juga turut dihadirkan secara langsung dimuka sidang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dari terdakwa Suhandy penyuap Bupati Muba Nonaktif. (Junjati Patra/act)
Load more