Karimun, tvOnenews.com - Nekat simpan sabu di selangkangan, seorang pria asal Tanjung Batu Kundur, Karimun, diringkus Bea Cukai saat di Pelabuhan Internasional, Selasa (22/10/2024) lalu.
Tertangkapnya seorang pria inisial A yang membawa sabu dari Malaysia tersebut berkat pemeriksaan terhadap pelaku yang menunjukkan gerak gerik mencurigakan saat tiba di pelabuhan pukul 18.20 WIB yang menggunakan kapal MV Ocean Dragon 8.
“Setelah melakukan interogasi, pelaku ini kemudian mengaku bahwa baru saja mengkonsumsi narkotika,” ungkap Kepala KPPBC TMP B TBK, Jerry Kurniawan, Selasa (29/10/2024).
Setelahnya dilakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan pelaku, petugas juga menemukan tiga paket serbuk putih diduga sabu disembunyikan di selangkangan masing-masing 47 gram, 48 gram dan 45 gram, dengan total berat keseluruhan 140 gram.
Diketahui melalui paspor, pelaku sebelumnya berangkat dari Pelabuhan Kukup Malaysia menuju Karimun, yang kemudian narkoba tersebut akan dibawa ke Pulau Batam.
“Pelaku berangkat dari Kukup Malaysia dari keterangan pelaku sabu tersebut akan dibawa ke Pulau Batam, Kepri," ucap Jerry.
Pelaku diketahui akan diberikan upah sebanyak Rp3 juta, jika berhasil mengantarkan barang tersebut.
“Nomor yang digunakan ini merupakan nomor Malaysia selama berkomunikasi dengan cara panggilan telepon. Jadi hubungan terputus sehingga sulit mendeteksi," ucapnya.
Untuk tindakan lebih lanjut pihak Bea Cukai menyerahkan pelaku dan barang bukti ke pihak Satnarkoba Polres Karimun. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 102 e UU Nomor 17 tahun 2006 dan Pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (aji/nof)
Load more