"Pelaku diancam dengan Pasal 340 atau 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau Pidana Penjara Paling Lama 20 tahun," katanya.
Pihaknya juga mengimbau pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri ke polisi karena polisi sudah mengetahui identitas para pelaku lainnya. (mkb/wna)
Load more