Muaraenim, tvOneNews.com - Satu dari tiga pelaku pembunuhan terhadap Samidi (71) warga Payabakal Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim akhirnya ditangkap polisi dan dihadiahi timah panas, Selasa (29/10/2024). Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pelaku adalah RJ yang merupakan rekan kerja korban sesama sopir di sebuah perusahaan.
Pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal dan sakit hati lantaran korban yang sering melaporkan pelaku kepada keluarga pelaku terkait perbuatan pelaku yang sering menggunakan obat-obatan terlarang.
Karena kesal dengan korban, pelakupun nekat bersama dua rekannya yang lain yang saat ini masih buron merencanakan pembunuhan terhadap korban. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukul kepala korban bagian belakang sebanyak dua kali menggunakan balok kayu.
Melihat korban masih hidup, pelaku lainnyapun kembali memukul korban menggunakan palu besi sebanyak 13 kali, korbanpun tewas seketika.
Setelah korban tewas, para pelakupun langsung kabur membawa mobil dumptruk milik korban. Korbanpun ditemukan warga beberapa hari kemudian sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengeluarkan bau tidak sedap dengan posisi tubuh terlentang, mulut dibekap, tangan diikat serta ditutupi pelaku menggunakan kain, sajadah dan baliho.
Setelah melakukan penyelidikan, jajaran polsek Gelumbang mendapat petunjuk keberadaan salah satu pelaku yakni RJ (30) yang diketahui pernah satu perusahaan dengan korban.
RJ diamankan polisi saat sedang bersembunyi di Kota Bekasi. Setelah berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi, pelakupun berhasil ditangkap, karena mencoba melakukan perlawanan, pelakupun dihadiahi timah panas oleh polisi.
Pelakupun saat ini sudah diamankan di Polres Muaraenim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku RJ (30) mengakui perbuatannya dan mengatakan nekat melakukan perbuatan sadis tersebut dikarenakan sakit hati dengan korban.
"Dia itu dulu satu perusahaan dengan saya, kami sama-sama sopir, namun dia sering ngadu ke keluarga saya, dan ngomong kalau saya suka menggunakan narkoba. Saya kesal dan sakit hati, awalnya saya tidak niat membunuhnya, hanya ingin menghajarnya dan mengambil mobil korban. Namun korban melawan, akhirnya terpaksa dia kami habisi," katanya.
Pria yang baru memiliki satu anak balita tersebut pun saat ini menyesali perbuatannya, dan menerima segala resiko dari perbuatannya tersebut.
Kapolres Muaraenim, AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Kapolsek Gelumbang, Iptu Seal Tieal Zeth Graciano membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku yang kita amankan ini adalah otak dari kejadian tersebut, dan dia dua kali melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan balok kayu, karena korban masih hidup kemudian pelaku lainnya kembali memukuli korban sebayak 13 kali hingga korban tewas," katanya.
Ia juga menerangkan bahwa pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Pelaku diancam dengan Pasal 340 atau 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau Pidana Penjara Paling Lama 20 tahun," katanya.
Pihaknya juga mengimbau pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri ke polisi karena polisi sudah mengetahui identitas para pelaku lainnya. (mkb/wna)
Load more