Kota Bengkulu, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengirimkan surat berisikan saran perbaikan terhadap lima pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bengkulu terkait ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
"Saran perbaikan sudah disampaikan kepada seluruh paslon wali kota terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Rabu (30/10/2024).
Untuk APK yang dipasang tersebut berada di tempat yang dilarang berdasarkan surat dari KPU, Penjabat Wali Kota dan Gubernur Bengkulu. Seperti pada aturan peraturan daerah (perda) Kota Bengkulu nomor 8 tahun 2008 pasal 17 poin G serta surat Gubernur Bengkulu per tanggal 17 September 2024.
Kemudian, peraturan KPU Nomor 13 2024 dengan lokasi yang tidak diperbolehkan pemasangan APK yaitu Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno area gedung atau lahan milik pemerintah daerah (pemda) atau pusat, tempat ibadah.
Selanjutnya, bahu jalan, ruang terbuka hijau, median jalan, bandara, pelabuhan, dan area sekitar gedung pendidikan, rumah sakit serta pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan.
"Ada ratusan APK yang melanggar, total keseluruhan dari APK pasangan misalnya yang dipasang di tiang listrik, median jalan, pohon, trotoar jalan, sepanjang jalan pantai, cagar budaya dan lainnya," ujar dia.
Lanjut Ahmad, setelah menyampaikan surat perbaikan saran ke masing-masing liaison officer (LO) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Load more