Meulaboh, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap seorang oknum anggota DPR Aceh berinisial MB terkait kasus dugaan penganiayaan seorang murid sekolah dasar (SD) di daerah itu.
“Kami sudah terima suratnya dari penyidik Polres Aceh Barat, dengan tersangka berinisial MB, jabatan anggota DPR Aceh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto di Meulaboh, Kamis (31/10/2024).
Menurut dia, dengan telah diterimanya surat tersebut maka Kejaksaan akan terus melakukan pemantauan perkembangan penyidikan yang dilakukan Polres Aceh Barat terkait perkara ini.
Pihaknya juga telah menunjuk jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan, termasuk melakukan koordinasi dengan penyidik, apabila menemukan kendala selama proses penyidikan.
Siswanto mengatakan tersangka yang disebutkan dalam SPDP tersebut berinisial MB, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR Aceh. “Kami tetap memantau perkembangan penyidikan yang saat ini sedang berjalan,” ujar Siswanto.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang murid SD berusia tujuh tahun, di salah satu SD di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.
“Sudah ada sejumlah saksi yang kami periksa dalam perkara ini,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh BaratçKepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Jumat (4/10).
Ada pun saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini, di antaranya guru korban, orang tua korban, serta korban yang turut didampingi oleh petugas terkait di Unit PPA Polres Aceh Barat.
Tidak hanya itu, kata dia, Kepolisian juga telah meminta keterangan terhadap MB, seorang politisi di Aceh Barat yang saat ini sudah dilantik sebagai anggota DPR Aceh.
Fachmi menjelaskan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum politisi tersebut terjadi pada Senin (23/9/2024) saat korban dan anak pelaku berkelahi di sekolah tersebut. (ant/wna)
Load more