Pekanbaru, Riau - Sidang kasus investasi bodong kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mempertanyakan uang terdakwa, Agung Salim Cs sebesar Rp11 triliun yang mendadak hilang di rekening dalam kasus investasi bodong PT Fikasa Group. Jaksa mempertanyakan apakah para terdakwa bisa dijerat perkara pencucian uang (TPPU).
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terkait pertanyaan uang triliuan itu, salah satu terdakwa, Bhakti Salim sewot.
Dalam sidang yang digelar pengadilan menghadirkan enam saksi yakni Suherman dari ahli perdata, Yunus Husen ahli perbankan, M Topik dan Zulkarnain dari ahli perbankan dan pencucian uang, serta dua saksi yang meringankan terdakwa.
"Ada uang Rp11 triliun perputaran, kini saldonya tinggal Rp400 ribu saja, terus (perusahaan) tidak memenuhi kewajiban tadi, apakah di situ bisa ada indikasi pencucian uang?" tanya JPU ke ahli pidana perbankan dan pencucian uang.
Zulkarnain menjelaskan, bisa saja ada indikasi, namun semuanya harus dibuktikan di pengadilan. "Ada dua yakni perbuatan pidana dan hasil perbuatan tindak pidana. Ada upaya asal usul aset tindak pidana. Kalau uang itu bukan merupakan uang hasil tindak pidana, tidak ada pencuian uang. Kalau itu merupakan hasil tindak pidana, penipuan penggelapan setuju. Tapi harus ada tindak pidananya dulu. Harus dilihat dulu tindak pidana asalnya, pengadilan harus membuktikan pidana asal dan pencucian uang," ucapnya.
Saat hakim yang mempersilahkan para terdakwa untuk menanggapi, Bhakti Salim yang juga merupakan bos Fikasa Group langsung berdiri dan tunjuk tangan. Dia mempertanyakan jaksa yang selalu bertanya uang Rp11 triliun.
"Saya mau menanggapi itu yang dibilang jaksa yang selalu dipertanyakan 11 triliun itu," ucap Bhakti Salim protes dalam persidangan.
Load more