Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Dahlan menasehati terdakwa tidak boleh menanggapi apa yang dipernyatakan jaksa. Terdakwa hanya boleh menanggapi apa yang disampaikan saksi ahli.
"Tunggu dulu, tunggu dulu," ucap Dahlan menengahi.
"Saudara (Bhakti Salim) ini menanggapi ke yang ahli. Kalau menanggapi jaksa itu (wenenang) panesehat hukum, begini begitu. Itu pun (izin) dari majelis hakim. Kalau tidak melalui kami (majelis hakim), bisa debat kusir, berantem (kelahi mulut) kita. Itulah gunanya majelis hakim disini untuk menengahi," jelas Dahlan penasehati.
Mendengar jawaban hakim, terdakwa Bhakti Salim pun terdiam. Sementara saksi ahli ada yang berpedapat kasus ini bisa perdata atau pidana. Namun sebagian saksi menilai perdata dulu yang didahulukan. Namun hakim mempunyai pendapat berbeda.
"Ini case by case (kasus per kasus). Ini dilihat dulu kasusnya dari satu kasus dengan kasus lainnya. Setiap kasus beda beda. Apakah ini perdata atau pidana ini yang nanti kita buktikan," imbuhnya.
Dalam kasus investasi bodong ada 10 nasabah di Pekanbaru yang menjadi korban. Total kerugian korban dari dugaan kasus investasi bodong Fikasa Group ini adalah Rp84,9 miliar. Modusnya adalah dengan menawarkan produk promissory notes atau surat utang dengan iming-iming bunga tinggi yakni 9-11 persen pertahun. Ini melebihi bunga bank yakni 5 persen. Belakangan bunga yang dijanjikan tidak dibayar dan uang nasabah juga tidak dikembalikan. (Muhammad Arifin/Wna)
Load more