Sementara itu sepeda motor hasil curian oleh tersangka dijual seharga Rp4 juta kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran petugas.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, selain kedua tersangka pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor, helm, pakaian dan topi yang dipergunakan saat melakukan pencurian.
"Seluruh barang bukti yang diamankan identik dengan kendaraan dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas dan terekam CCTV," terang Kapolsek
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal pencurian. Kedua tersangka disangkakan. Telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Pujiansyah/Wna)
Load more