Kemudian, link berita dikirimkan ke sanak saudara, kolega kolega sehingga nama kepala pekon, kepala sekolah jadi rusak reputasinya. Akhirnya, pelaku minta uang sebagai penggantinya agar beritanya tidak kemana mana.
“Praktik ini sudah banyak terjadi di Pringsewu yang jumlah medianya tadinya 16 tahun 2020, tahun berikutnya naik jadi 45. Tahun berikutnya 200-an. Dan, tahun 2024 sekitar 450 yang mengatasnamakan media. Padahal, yang terverifikasi kami cek 30 an lebih,. Yang 400 lebih sengaja bikin bikin seolah olah media dengan hosting murah dan domain gratis," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp16.000.000,00 dari 8 kepala pekon yang dimintai uang sebesar Rp2 juta setiap pekon. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 369 junto 368 KUHP dengan ancaman 6 tahun. (puj/nof)
Load more