Bener Meriah, Aceh - Seorang guru pesantren MZ (22) di Kabupaten Bener Meriah ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres setempat karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang santri laki laki berusia 13 tahun.
MZ ditangkap lantaran diduga menyodomi santrinya di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bener Meriah.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah AKP Bustani, Minggu (6/2/2022)mengatakan, MZ ditangkap pada Sabtu (5/2/2022) sore setelah dilaporkan pihak keluarga korban. “Atas dasar laporan, kita melakukan penangkapan," kata AKP Bustani.
"Saat di introgasi pelaku mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut kepada korban,” lanjut AKP Bustani.
AKP Bustani juga menjelaskan, dugaan pencabulan tersebut pertama kali dilakukan pada November 2021 lalu dan kejadian yang kedua terjadi pada hari Sabtu, 5 Februari 2022, sekira pukul 02.00 WIB, dini hari.
"Korban masih berumur 13 tahun, dari pengakuan pelaku ia hanya mencabuli satu orang santri. Namun, kita tetap dalami apakah masih ada korban lainnya,” tegasnya
“Berdasarkan keterangan, korban diduga dicabuli oleh pelaku di dalam sebuah bilik atau kamar di pesantren tersebut. Untuk kepentingan penyelidikan, MZ sudah kita tangkap dan sudah ditahan,” tegas AKP Bustani.(Chaidir Azhar/ito)
Load more