Aceh Barat, Aceh – Pasca penyitaan aset oleh puluhan pekerja yang belum dibayar upah selama empat bulan serta tidak mampu membayar utang pada rekanan, PT Prima Bara Mahadana (PT PBM) terpaksa mengentikan operasional penambangan batu bara di Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat.
Selain terkait masalah upah tenaga kerja, berhentinya penambangan batubara ini juga karena perusahaan tersebut belum memiliki izin yang lengkap.
Direktur PT Prima Bara Mahadana (PBM) memutuskan untuk melakukan penghentian segala aktivitas operasional di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), di Kecamatan Kaway XVI.
Hal tersebut tertuang dalam keputusan Direktur PT PBM, Bambang Suhadi. Perusahaan juga menugaskan Manager Legal HR dan CA, Zulfikar mewakili orang nomor satu di PT PBM untuk menghentikan segala aktivitas dan melakukan pengamanan aset perusahaan.
“Disisi lain, saat ini PT PBM sedang melakukan pengajuan kelengkapan perizinan kepada pemerintah, sehingga selama proses pengajuan tersebut, segala kegiatan oprasional, termasuk tak terbatas dari itu,” kata Bambang dalam surat tersebut kepada wartawan, Minggu (6/2/2022).
Pada surat itu, tak disebutkan kelengkapan perizinan yang sedang diurus oleh pihak PT PBM kepada pemerintah. Atas dasar itu pihak perusahaan tambang tersebut menghentikan segala aktivitas operasional di kawasan IUP-OP.
Diterangkan, kegiatan yang dimaksud untuk dilakukan penghentian sementara waktu meliputi Overburden, Penambangan maupun Hauling. Jika masih terdapat aktivitas, Direktur melalui perwakilannya akan menghentikan kegiatan operasional tersebut.
“Manager Legal HR dan CA, Zulfikar, berhak menghentikan kegiatan operasional di dalam IUP-OP PT PBM,” tegas Bambang.(Chaidir Azhar/ito)
Load more