Pesisir Barat, tvOnenews.com - Polres Pesisir Barat menangkap seorang wanita mucikari berinisial DS (29) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia di Lingkungan Pasar Mulya, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
"Personel kepolisian dari Polsek Pesisir Tengah, menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Pekon (Desa) Walur, Kecamatan Krui Selatan (31/10/2024), lalu kami lakukan pengembangan penyelidikan," kata Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, Minggu (3/11/2024).
Ia mengatakan, modus dari pelaku tersebut adalah dengan menawarkan jasa pelayanan seks kepada seseorang melalui pesan WhatsApp yaitu dengan menunjukkan foto beberapa wanita berikut harganya. "Jadi pelaku mendapat keuntungan dari penjualan jasa tersebut,"katanya.
Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut bermula pada saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat setempat ada salah satu hotel yang sering dijadikan tempat transaksi pelayan jasa seks. "Akhirnya, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang perempuan YF (19) dan seorang laki laki AN (44) dalam keadaan tidak menggunakan celana dalam," ujarnya.
Menurutnya, dari hasil interogasi, bahwa AN memesan jasa seks kepada seorang perempuan DS (29) melalui pesan WhatsApp. "Dan karena sudah deal dengan harga Rp550.000 kemudian janjian di hotel kemudian uang tersebut diberikan ke DS selaku mucikari, kemudian AN dan YN masuk ke kamar hotel, atas keterangan itu anggota langsung mengamankan DS (29), kemudian langsung membawa ke Mako Polsek Pesisir Tengah," ujar dia.
Dari hasil penangkapan itu, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit sepeda motor warna merah, uang sebesar Rp400.000 dan celana dalam wanita. "Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI no 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang Undang RI no 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun. (ant/wna)
Load more