Kutacane, Aceh Tenggara - Seminggu melakukan pengejaran, Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil membekuk satu dari lima pemuda pelaku pemerkosaan seorang gadis berusia 18 tahun.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono mengatakan, anggotanya telah menangkap satu orang dari lima pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis yang terjadi pada tanggal 29 Januari 2022 lalu.
"Pelaku diringkus pada sabtu malam, 5 Februari 2022 saat bersembunyi di kawasan Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara setelah satu minggu menjadi buronan. Kita masih melakukan pemeriksaan guna penyelidikan kepada pelaku tentang motif pemerkosaan, dan untuk menangkap keempat pelaku lainnya yang sudah masuk DPO," ujar Bramanti.
Sementara itu, keempat pelaku lainnya berinisial SW, F, S, dan satu pelaku diketahui tak memiliki identitas. Keempatnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sebelumnya, seorang gadis berumur 18 tahun di Kabupaten Aceh Tenggara, diperkosa oleh lima pemuda di sebuah gubuk di areal kebun warga di Kecamatan Lawe Alas. Selain diperkosa gadis 18 tahun ini juga disekap oleh para pelaku selama satu malam.
Aksi bejat para pelaku ini terbongkar setelah korban berhasil pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut ke pihak keluarga. Lalu pihak keluarga langsung melaporkan pelecehan seksual yang menimpa anak mereka ke Mapolres Aceh Tenggara.(Lantra)
Load more