Kota Bengkulu, tvOnenews.com - Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap seorang wanita berinisial IE (25) seorang publik figur media sosial (influencer) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu karena mempromosikan situs judi online atau daring asal Kamboja.
Untuk akun judi online asal Kamboja tersebut, Polda Bengkulu telah melaporkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
"Tersangka berinisial IE ini sudah melakukan endorse link judi online sekitar satu tahun," ungkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu I Wayan Riko Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan bahwa tersangka IE telah mempromosikan situs judi online tersebut setelah dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui pesan di media sosial instagram.
Kemudian, tersangka mempromosikan link judi online melalui platform media sosial Instagram miliknya sebesar Rp100 juta dan akan mendapatkan bayaran tambahan jika ada orang yang bermain di dalam situs judi online tersebut melalui link yang di promosikan.
Riko menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal ketika anggota Subdit Siber melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun Instagram yang memposting atau mengunggah konten bermuatan perjudian. "Kemudian anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penelusuran terhadap pemilik akun Instagram tersebut," ujar dia.
Berdasarkan hasil koordinasi pihaknya bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terkait konten atau situs tersebut maka ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menangkap IE di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Load more