Bengkulu, tvOnenews.com - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan dua orang diduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di dua wilayah berbeda di Provinsi Bengkulu.
Keduanya yakni HN warga Kabupaten Bengkulu Tengah dan SMD warga Kabupaten Mukomuko.
Mereka ditangkap atas laporan masyarakat yang mengeluhkan tindakan keduanya membeli minyak bersubsidi dengan memanfaatkan banyak barcode, baik jenis kendaraan Pertalite maupun Biosolar, belum lagi modifikasi tangki minyak di kendaraan masing-masing tersangka.
"Sehari mereka (tersangka) mampu membeli minyak BBM bersubsidi di SPBU hingga 900 liter," kata Dirsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan.
Keduanya mendapatkan banyak barcode Pertamina dari keluarga terdekatnya yang kemudian digunakan tersangka untuk mengambil BBM di SPBU. Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan apakah ada keterlibatan karyawan SPBU. Di hadapan penyidik keduanya melancarkan aksinya sejak 2023.
“Per satu jeriken tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp30 ribu," tegasnya.
BBM ini ditimbun kedua tersangka, selanjutnya dijual pada kendaraan truk yang tidak mau antre di SPBU melalui sejumlah pedagang eceran, terlebih untuk kendaraan jenis disel atau kendaraan yang menggunakan bahan bakar Biosolar.
Atas perbuatannya kedua tersangka ditetapkan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (rgo/nof)
Load more