LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Qomaru Zaman, Calon Wakil Wali Kota Metro menjalani persidangan.
Sumber :
  • Pujiansyah

Terbukti Bersalah, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Divonis Pengadilan Denda 6 Juta Subsider 1 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro pada Selasa (5/11/2024), telah menjatuhkan vonis terhadap Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro yang tersandung kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah. 

Rabu, 6 November 2024 - 14:20 WIB


Kota Metro, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro pada Selasa (5/11/2024), telah menjatuhkan vonis terhadap Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro yang tersandung kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, Qomaru Zaman dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Qomaru Zaman divonis dengan hukuman tersebut, karena dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan, untuk melakukan kampanye.

"Terdakwa dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana denda Rp6 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro, Andri Lesmana.

Baca Juga :

Putusan ini diambil setelah Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim menilai bahwa Qomaru Zaman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan memanfaatkan program dan kegiatan pemerintahan untuk kepentingan kampanye.

"Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang sebagai Wakil Wali Kota untuk kepentingan pribadi dalam kontestasi Pilkada. Tindakan ini jelas melanggar aturan yang berlaku," tegas Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana.

Qomaru Zaman dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai Wakil Wali Kota Metro, yang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terbongkar Bukti Aisar Khaled Cuma Manfaatkan Popularitas Fuji? Sebelum Ramai Dijodohkan Ia Ternyata Pernah Bilang: Jika Capai Ini...

Terbongkar Bukti Aisar Khaled Cuma Manfaatkan Popularitas Fuji? Sebelum Ramai Dijodohkan Ia Ternyata Pernah Bilang: Jika Capai Ini...

Sempat dielu-elukan di Indonesia, nama Aisar Khaled kini mulai kehilangan pamor usai dikabarkan hanya manfaatkan Fuji. Ternyata jauh-jauh hari pernah bilang...
Mengenaskan, Mayat Pria Ditemukan dalam Kondisi Isi Kepala Keluar di TPU Menteng Pulo, Begini Kronologinya

Mengenaskan, Mayat Pria Ditemukan dalam Kondisi Isi Kepala Keluar di TPU Menteng Pulo, Begini Kronologinya

Penemuan mayat seorang pria terjadi di depan pintu TPU Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan bikin geger pada Sabtu (21/12/2024). Polisi ungkap kronologinya.
Lindas Suami karena Kepergok Selingkuh, Istri di Cipayung Menangis Sempat Ngerasa Tak Bersalah

Lindas Suami karena Kepergok Selingkuh, Istri di Cipayung Menangis Sempat Ngerasa Tak Bersalah

Polisi ungkap wanita berinisial MS yang ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap suaminya AG di Cipayung, Jaktim sempat menangis dan menyesali perbuatannya.
Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Polda Jatim Perketat Pengamanan Pelabuhan dan Wisata Air

Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Polda Jatim Perketat Pengamanan Pelabuhan dan Wisata Air

Menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2025, Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Jawa Timur memperkuat pengamanan di pelabuhan dan lokasi wisata air.
Kejang-kejang usai Berhubungan Intim dengan Terapis Panti Pijat di Kramat Jati, Lansia 77 Tahun Tewas

Kejang-kejang usai Berhubungan Intim dengan Terapis Panti Pijat di Kramat Jati, Lansia 77 Tahun Tewas

Seorang pria lanjut usia (lansia) meninggal dunia usai berhubungan intim dengan terapis di panti pijat di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Penganiayaan hingga Tewas di Ponorogo, Pelaku RD Ternyata Mengalami Gangguan Jiwa Berat

Penganiayaan hingga Tewas di Ponorogo, Pelaku RD Ternyata Mengalami Gangguan Jiwa Berat

Hasil tes kejiwaan RD (27) pelaku penganiayaan terhadap orang tua kandungnya, Bonamin (60) hingga tewas telah keluar dan diterima Satreskrim Polres Ponorogo
Trending
Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengaku kecewa dengan para penggawa Garuda yang kerap mendapat hukuman kartu merah sepanjang turnamen Piala AFF 2024.
Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Liga Korea Selatan beri sindiran menohok kepada kartu merah yang didapat Ferarri pada pertandingan Piala AFF 2024 antara Timnas Indonesia Vs FIlipina
Rencana Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia Akhirnya Terbongkar, Ternyata STY Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Rencana Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia Akhirnya Terbongkar, Ternyata STY Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Rencana jangka panjang Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia akhirnya kini terungkap, ternyata selama ini STY sudah lama persiapkan hal tak terduga ini.
Reaksi Berkelas Erick Thohir Soal Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, Bicara Evaluasi Pelatih, Katanya...

Reaksi Berkelas Erick Thohir Soal Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, Bicara Evaluasi Pelatih, Katanya...

Ketua PSSI Erick Thohir angkat bicara soal Timnas Indonesia yang gagal lolos ke babak semifinal Piala AFF 2024. Dia bicara soal evaluasi pelatih, katanya...
Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks berhasil mengalahkan GS Caltex dengan skor 3-1 (24-26, 25-16, 25-15, 25-17) di Daejeon, Sabtu (22/12/2024). 
PSSI Diminta Tunjuk Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong Gagal Bawa Skuad Garuda ke Semifinal

PSSI Diminta Tunjuk Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong Gagal Bawa Skuad Garuda ke Semifinal

PSSI diminta untuk menunjuk Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong gagal bawa skuad Garuda lolos ke semifinal.
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Marah Pada Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Prediksi Mega dan Vanja Bukilic, dan Top Skor Red Sparks di Laga kontra GS Caltex

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Marah Pada Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Prediksi Mega dan Vanja Bukilic, dan Top Skor Red Sparks di Laga kontra GS Caltex

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin marah pada Megawati Hangestri? Pada laga kontra GS Caltex Ko Hee-jin bahkan sempat prediksi Megatron dan Vanja Bukilic jadi top
Selengkapnya
Viral