LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Qomaru Zaman, Calon Wakil Wali Kota Metro menjalani persidangan.
Sumber :
  • Pujiansyah

Terbukti Bersalah, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Divonis Pengadilan Denda 6 Juta Subsider 1 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro pada Selasa (5/11/2024), telah menjatuhkan vonis terhadap Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro yang tersandung kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah. 

Rabu, 6 November 2024 - 14:20 WIB


Kota Metro, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro pada Selasa (5/11/2024), telah menjatuhkan vonis terhadap Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro yang tersandung kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, Qomaru Zaman dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Qomaru Zaman divonis dengan hukuman tersebut, karena dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan, untuk melakukan kampanye.

"Terdakwa dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana denda Rp6 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro, Andri Lesmana.

Baca Juga :

Putusan ini diambil setelah Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim menilai bahwa Qomaru Zaman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan memanfaatkan program dan kegiatan pemerintahan untuk kepentingan kampanye.

"Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang sebagai Wakil Wali Kota untuk kepentingan pribadi dalam kontestasi Pilkada. Tindakan ini jelas melanggar aturan yang berlaku," tegas Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana.

Qomaru Zaman dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai Wakil Wali Kota Metro, yang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Hal tersebut, sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

Atas putusan ini, kuasa hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar, menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. "Kami akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Hadri. (puj/nof)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Apakah Boleh Rambut Panjang Pria Diikat saat Shalat? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Tidak Sah Kalau ...

Apakah Boleh Rambut Panjang Pria Diikat saat Shalat? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Tidak Sah Kalau ...

Mengingat menunaikan shalat bagi umat muslim ialah kewajiban. Melihat fenomena rambut panjang saat ini, Buya Yahya tegaskan hukumnya. Apakah boleh diikat? Simak
Tanggapan Netizen Korea usai Megawati Hangestri Cs Dilecehkan dan Dirundung Sampai Red Sparks Ambil Tindakan Tegas

Tanggapan Netizen Korea usai Megawati Hangestri Cs Dilecehkan dan Dirundung Sampai Red Sparks Ambil Tindakan Tegas

Netizen Korea beri tanggapan setelah Megawati Hangestri dan kawan-kawan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan hingga Red Sparks mengambil tindakan keras.
Jelang Pencoblosan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan di TPS Rawan

Jelang Pencoblosan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan di TPS Rawan

Semakin mendekati pelaksanaan Pilkada, Bawaslu melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Jauh Sebelum Cetak Brace ke Gawang Arab Saudi, Marselino Ferdinan Sudah Diramal Media Inggris Bakal Jadi Pemain Timnas Indonesia yang...

Jauh Sebelum Cetak Brace ke Gawang Arab Saudi, Marselino Ferdinan Sudah Diramal Media Inggris Bakal Jadi Pemain Timnas Indonesia yang...

Jauh sebelum cetak brace ke gawang Arab Saudi, Marselino Ferdinan sudah diramal oleh media Inggris bakal jadi pemain Timnas Indonesia yang seperti ini.
Erick Thohir Sebut Bali Siap Jadi Destinasi Wisata Medis Kelas Dunia

Erick Thohir Sebut Bali Siap Jadi Destinasi Wisata Medis Kelas Dunia

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Bali International Hospital merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan bertaraf Internasional
Bukan Ayah Nissa Sabyan, Pihak KUA Beberkan Sosok yang Mengantar Berkas Pernikahan Nissa-Ayus, Tak Disangka…  

Bukan Ayah Nissa Sabyan, Pihak KUA Beberkan Sosok yang Mengantar Berkas Pernikahan Nissa-Ayus, Tak Disangka…  

Kepala KUA Pondok Gede mengungkap fakta mengejutkan pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus. Bukan ayah Nissa yang mengantar berkas pernikahan. Apa yang terjadi?  
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan mencuri perhatian usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi. Suporter Oxford United tak sabar menantikan debutnya di Liga Inggris.
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Selengkapnya
Viral