Palembang, tvonenews.com - Terdakwa Syamsul mantan Kepala Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, jalani sidang dakwaan di PN Tipikor Palembang, Kamis (7/11/2024).
Terdakwa Syamsul didakwa dugaan korupsi dana desa tahun 2022 yang rugikan negara sebesar Rp383,9 juta. Uang dana desa tersebut dipakai terdakwa Syamsul untuk
mabuk-mabukan dan nyawer biduan ditempat karaoke, hingga modal untuk menyalonkan diri kembali sebagai Kades.
Hal ini terungkap saat JPU Kejari Ogan Ilir, membacakan dakwaan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Masriati SH MH.
Dalam dakwaannya JPU menyampaikan rincian penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan II tahun anggaran 2022.
Menurutnya, bahwa anggaran DD dan ADD tahap I dan II yang diterima atau dilakukan penarikan adalah sebesar Rp599.981.644. Namun, nyatanya yang terealisasi hanya sebesar Rp216.062.898.
"Sementara sisanya, tidak ada laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dari terdakwa Syamsul, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," tegas JPU
JPU juga membeberkan akibat tidak ada laporan pertanggung jawaban dari terdakwa Syamsul, tersebut terdapat selisih dan menjadi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp383,9 juta lebih.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan beberapa poin penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa, yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi tahun anggaran 2022.
Pertama, untuk anggaran DD dan ADD sebesar Rp60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022.
Kedua, menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp300 juta.
Dengan rincian membagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop berisikan uang masing-masing Rp500 ribu per amplop.
"Tujuan terdakwa menyiapkan amplop tersebut dikarenakan terdakwa akan memberikan uang tersebut kepada masyarakat Desa Harimau Tandang agar terdakwa dapat terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa tersebut," ungkap JPU.
Lalu ketiga, masih dalam suasana menjelang Pilkades bahwa terdakwa Syamsul menghambur-hamburkan uang DD dan ADD Rp20 juta untuk nyawer biduan serta mabuk-mabukan di tempat karaoke.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Syamsul dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Syamsul melalui kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang, tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU. (peb/nof)
Load more