Dikonfirmasi usai sidang, penuntut umum Kejati Sumsel Naimullah berharap, agar majelis hakim dapat menolak semua eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan perkara dan menghadirkan saksi-saksi.
"Untuk saksinya sendiri, kurang lebih puluhan sudah kami siapkan dan akan dihadirkan baik secara langsung di persidangan ataupun secara online," singkat Naim.
Hal yang berbeda ditunjukkan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang memilih untuk menghindar dan tidak mau berkomentar, saat dimintai tanggapan terkait persidangan yang digelar saat itu. (Junjati Patra/Nof)
Load more