Tebing Tinggi, Sumatera Utara - Dua orang pria diduga bandar besar peredaran narkotika jenis ekstasi ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara.
Keduanya yakni Rifai alias Robot (25) dan Taufiqsyah alias Pipin (37). Mereka merupakan warga Desa Gelam, Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai.
Para pelaku diamankan dari lokasi berbeda di antaranya Rifai di Jalan Gatot Subroto, Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisi 2.000 butir pil ekstasi warna merah dan warna putih.
Lalu, Pipin diamankan di sebuah rumah di Dusun II Desa Gelam Sei Serimah, Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai, dengan barang bukti 3 bungkus plastik transparan berisi 11.500 butir pil ekstasi warna merah dan putih.
Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono, saat menggelar Konfrensi Pers pada Senin sore kemarin (7/2/2022) menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria bernama Rifai disebut merupakan pengedar narkotika jenis ekstasi.
"Kemudian petugas melakukan penyamaran dengan cara ‘undercover buy’ dengan Rifai di Jalan Gatot Subroto Kota Tebingtinggi. Saat itu, petugas menemukan 1 buah plastik asoy warna hitam dan dari tangan Rifai yang setelah digeledah, ternyata berisi barang bukti 2.000 butir pil ekstasi," ujar Kunto didampingi Waka Polres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring dan Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan dalam Temu Pers.
Saat diinterogasi petugas, Rifai mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang akan diantarkan kepada pembeli. Ternyata pembeli merupakan petugas Sat Narkoba yang melakukan penyamaran.
"Kemudian petugas menanyakan dari mana barang bukti tersebut diperoleh, Rifai mengaku memperolehnya dari seorang pria bernama Taufiqsyah alias Pipin,” ujar Kunto.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan kemudian berhasil menangkap Taufiqsyah di sebuah rumah di Desa Gelam Sei Serimah Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai.
"Dari penangkapan Taufiqsyah, petugas menemukan 1 buah tas ransel yang di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi. Barang bukti berada di lantai bawah tempat tidur kamar belakang," jelas Kunto.
Kemudian, petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut.
"Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima sampai sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.(Daud, Alex/Lno)
Load more