Medan, 11/11 (ANTARA) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap terduga pemilik 272 kilogram narkotika jenis ganja yang berasal dari Provinsi Aceh.
"Pelaku yang ditangkap pria berinisial S alias I (37) dan S alias DA (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh," ujar Kepala Bidang Hubungan yy-TTmas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin.
Hadi mengatakan penangkapan ini bermula dari personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa narkoba jenis ganja dari arah Aceh menuju Kota Medan.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan investigasi dari berbagai bahan keterangan tersebut. Dengan berdasarkan keterangan informasi itu, teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa barang bukti ganja.
Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu (9/11).
"Ketika itu, mobil yang di kendarai pelaku dihentikan oleh petugas, kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil tersebut. Setelah itu personel langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA," tutur Hadi.
Ia mengatakan tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 goni yang berisikan ganja sebanyak 272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.
"Ganja ini direncanakan akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan terus mendalami jaringan lainnya," ucap Hadi.
Polda Sumut bersama pemangku kepentingan lainnya terus meningkatkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif dalam memberikan Informasi orang mencurigakan di lingkungannya dengan segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Load more