Tapanuli Utara, Sumatera Utara – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial RM berusia 52 tahun, warga Tigarihit Desa Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing mengungkapkan RM yang sehari-hari menjual buah-buahan di depan SPBU Sipoholon Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, ditangkap pada Minggu (6/2/2022) karena ketahuan menjual narkoba jenis ganja.
“Tersangka RM sehari-harinya menjual buah-buahan di depan SPBU Sipoholon. Ia ditangkap setelah Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara setelah mendapat informasi dari warga sekitar bahwa tersangka juga menjual narkoba jenis ganja,” beber Walpon Baringbing dalam keterangan tertulis diterima tvonenews.com, Selasa (8/2/2022).
Walpon mengatakan, tersangka RM ditangkap saat sedang berjualan di lapak dagangannya, dan petugas menemukan barang bukti ganja sebanyak 63, 35 gram siap edar.
“Saat RM diperiksa di ruang unit narkoba, tersangka mengakui perbuatannya. Hal ini ia lakukan untuk menambah pencaharian dari jual buah tersebut sambil menjual ganja,” beber Walpon.
Kepada petugas, tersangka RM berdalih menjual ganja tersebut, karena buah-buahan yang ia jual buah tidak begitu laku, sehingga terpaksa harus menjual barang haram tersebut.
“Tersangka juga mengakui bahwa pembeli ganja sudah merupakan langganan khusus bagi warga Tapanuli Utara yang sudah dikenal dan dipercaya,” ungkapnya.
RM juga mengaku bahwa ganja tersebut ia beli dari warga Kota Sibolga. “Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara untuk pengembangan,” Walpon menambahkan. (Syaren Situmorang/Lno)
Load more