Taput, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput), Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat melaporkan Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak ke Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (12/11/2024).
Kepada wartawan usai membuat laporan, mewakili Tim Kuasa Hukum Paslon Satika Simamora-Sarlandy, Dwi Ngai Sinaga menjelaskan AKBP Ernis Sitinjak diduga tidak netral dalam menangani kasus bentrokan yang terjadi antar pendukung paslon bupati di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Taput, Sumut, pada Kamis (30/10/2024).
Menurut Dwi Ngai Sinaga, laporan yang sudah disampaikan tim kuasa hukum ke Propam Polda Sumut harus menjadi atensi.
"Kapolda Sumut harus segera bertindak agar Pilkada di Taput dapat berjalan dengan damai,” pintanya.
Dalam penanganan kasus tersebut, Dwi Ngai Sinaga menilai, pihak Polres Taput lebih condong berpihak pada salah satu paslon, sehingga bentrokan yang terjadi tidak dapat dicegah dengan pendekatan preventif.
"Polres Taput pada Pilkada 2024 ini kami nilai tidak netral. Kami minta agar Kapolres Taput, Kasat Reskrim, KBO, Kanit, dan Penyidik dicopot," tegas Dwi Ngai.
Dwi menambahkan, tindakan Polres Taput dalam penanganan kasus bentrokan juga dianggap penuh kejanggalan, seperti penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Load more