Menurutnya, salah satu kejanggalan yang ia soroti adalah penetapan tersangka yang tidak berada di lokasi kejadian (TKP).
Bahkan kata Dwi Nga, ada tersangka perempuan yang ditetapkan tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, pasal yang diterapkan dalam kasus ini juga dinilai tidak sesuai, dengan pasal pencurian di atas dan pasal penganiayaan di bawah.
Dwi Ngai menambahkan bahwa sebelum bentrokan terjadi, diduga ada provokasi berupa kata-kata kasar yang dilontarkan oleh pendukung paslon nomor urut 2, sehingga diduga menjadi pemicu emosi pendukung paslon nomor urut 1.
Saat itu, kata dia, bentrokan terjadi ketika iring-iringan mobil paslon nomor urut 1 dipepet oleh pendukung paslon nomor urut 2.
Sebagai tindak lanjut, Dwi Ngai berharap agar Kapolda Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mencopot Kapolres Taput beserta jajarannya yang dianggap tidak netral dalam Pilkada Taput 2024.
"Harapan kami, Polres Taput dapat menjalankan tugas dengan adil dan profesional. Kami minta melalui Polda Sumut agar pihak yang tidak netral dicopot," jelas Dwi.
Load more