Taput, tvOnenews.com - Kapolres Tapanuli Utara (Taput) dilaporkan ke Propam Polda Sumut terkait dugaan ketidaknetralan dalam menangani kasus bentrokan yang terjadi di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Taput, Sumatera Utara.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua DPC Peradi Kota Medan Dwi Ngai Sinaga, yang merupakan tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat.
“Laporan kami ke Propam Polda Sumut harus menjadi atensi dan Kapolda Sumut harus segera bertindak agar Pilkada di Taput dapat berjalan dengan damai,” kata Dwi Ngai Sinaga di Gedung Propam Polda Sumut, Selasa (12/11/2024).
Dwi Ngai Sinaga menjelaskan, laporannya terkait dengan dugaan ketidaknetralan Polres Taput dalam menangani bentrokan antar pendukung paslon terjadi pada Kamis (30/10/2024) lalu di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae.
Ia menilai, pihak Polres Taput lebih condong berpihak pada salah satu paslon, sehingga bentrokan yang terjadi tidak dapat dicegah dengan pendekatan preventif.
"Polres Taput pada Pilkada 2024 ini kami nilai tidak netral. Kami minta agar Kapolres Taput, Kasat Reskrim, KBO, Kanit, dan Penyidik dicopot," tegas Dwi Ngai.
Ia menambahkan, tindakan Polres Taput dalam penanganan kasus bentrokan juga penuh kejanggalan, seperti penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Load more