Menurut Dwi Ngai, salah satu kejanggalan yang ia soroti adalah penetapan tersangka yang tidak berada di lokasi kejadian (TKP).
Bahkan, ia menyebutkan ada tersangka perempuan yang ditetapkan tanpa alasan yang jelas. Selain itu, pasal yang diterapkan dalam kasus ini juga dinilai tidak sesuai, dengan pasal pencurian di atas dan pasal penganiayaan di bawah.
Dwi Ngai juga menuturkan bahwa sebelum bentrokan terjadi, ada provokasi berupa kata-kata kasar yang dilontarkan oleh pendukung paslon nomor urut 2, yang memicu emosi pendukung paslon nomor urut 1. Bentrokan terjadi ketika iring-iringan mobil paslon nomor urut 1 dipepet oleh pendukung paslon nomor urut 2.
Sebagai tindak lanjut, Dwi Ngai berharap agar Kapolda Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mencopot Kapolres Taput beserta jajarannya yang dianggap tidak netral dalam Pilkada Taput 2024.
“Harapan kami, Polres Taput dapat menjalankan tugas dengan adil dan profesional. Kami minta melalui Polda Sumut agar pihak yang tidak netral dicopot," jelasnya.
Dwi Ngai juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini sama-sama saling melapor ke Polres Taput. Namun laporan pihaknya tidak ditindak lanjuti.
“Nah, di sini kami juga ada membawa ayam jantan. Ini ada artinya. Ini ayam punya kami. Makanya berani kami tangkap. Kalau punya orang lain mana berani kami tangkap. Begitu juga kami sampaikan kepada Polres Taput agar jangan sampai salah tangkap," tegas Dwi Ngai Sinaga.
Load more