Sijunjung, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengamankan seorang warga yang diduga terlibat dalam penimbunan solar subsidi sebanyak 1,6 ton. Solar tersebut disimpan oleh pelaku untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa terungkapnya kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi BBM Bersubsidi jenis solar tersebut atas informasi dari masyarakat.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (13/11) sekitar pukul 04.50 WIB. Informasi yang kami terima dari masyarakat, bahwa ada warga Kabupaten Sijunjung berinisial DY (27) melakukan aktifitas pembelian BBM solar subsidi dari mobil-mobil yang mengantri di SPBU," ungkap Yasin.
"Hasil pembelian BBM Solar subsidi tersebut kemudian ditampung dalam beberapa drum, jeriken dan sebuah tandon dengan jumlah total sekitar 1,6 ton dan diangkut menggunakan sebuah mobil Truck Mitsubishi untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu selanjutnya DY beserta barang bukti berupa mobil truck dan 1,6 ton solar, kami amankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sijunjung untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Yasin.
Atas perbuatan DY, dirinya terancam dengan pasal 55 dan atau pasal 56 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Polres Sijunjung menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan proses penyaluran BBM jenis subsidi.
“Kami akan terus mengawasi peredaran BBM bersubsidi di wilayah Sijunjung dan akan menindak tegas apabila ada pihak yang sengaja melakukan aktifitas penyeludupan atau penimbunan BBM subsidi dengan maksud mengambil keuntungan secara ilegal,” tutup Yasin. (bra/nof)
Load more