Medan, Sumatera Utara - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengundang Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting untuk klarifikasi perihal adanya dugaan praktek maladministrasi dalam mekanisme pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
"Kita undang Ketua DPRD Sumut untuk koordinasi permintaan klarifikasi Jumat 11 Februari," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Medan, Selasa (8/02/2022).
Menurut Abyadi pelaporan terkait dugaan maladministrasi dalam proses seleksi calon anggota KPID Sumut harus diproses cepat. Sebab, hal itu berkaitan dengan tahapan seleksi.
"Ini bagian dari RCO (Reaksi Cepat Ombudsman). Kita tidak ingin proses ini terlambat, makanya langsung diproses," ungkapnya.
Di hari bersamaan, kata dia, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto juga mereka undang untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan tersebut.
"Jadi ada dua yang diundang, Ketua DPRD dan Ketua Komisi A. Surat undangan klarifikasi sudah diantarkan hari ini," urainya.
Ombudsman RI Pantau Aduan Calon Komisioner KPID di Ombudsman Sumut
Terpisah, Ombudsman RI komitmen memantau perkembangan laporan pengaduan 9 calon komisioner KPID Sumut 2021-2024 di Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Anggota Ombudsman RI Dadan Supardjo Suharmawijaya mengaku sudah tahu soal laporan tersebut.
“Betul kami sudah terima informasinya. Saya diberitahu rekan saya yang juga salah satu calon komisioner yang membuat aduan,” ungkap.
Kendati informasi yang disampaikan sifatnya informal, Dadan mengaku langsung meresponnya dengan serius.
“Saya langsung kontak dan ‘forward’ link-link berita yang sudah viral kepada Pak Abyadi Siregar. Beliau kan kepala perwakilan kita di Sumut,” katanya.
Mantan Direktur Riset Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) ini yakin seluruh proses dan tahapan aduan di Ombudsman RI Sumut berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Ombudsman RI itu lembaga independen, tak boleh dicampuri siapapun. Saya percaya aduan para calon komisioner tuntas secara baik. Kebetulan fokus kerja kita belakangan ini memantau proses-proses seleksi di berbagai daerah. Di Jawa Tengah, Ombudsman ikut memantau seleksi penerimaan Akpol,” ujar Dadan.
Kata Dadan, dia akan terus berkomunikasi dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai SOP Ombudsman RI.
“Saya sudah paham dimana masalahnya. Teman-teman di Ombudsman Sumut juga pasti sedang mendalami dan segera menindaklanjuti aduan teman-teman calon komisioner. Sabar saja ya,” ujarnya.
Seperti diketahui, 9 calon komisioner KPID melaporkan dugaan praktek maladministrasi perihal penetapan tujuh calon terpilih ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Pasalnya, penetapan tujuh nama oleh Komisi A DPRD Sumut pada 22 Januari 2022 lalu dilakukan dengan cara yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan.
"Kami tidak mempersoalkan nama terpilih, tapi yang dipersoalkan mengenai cara penetapan yang tidak prosedural dan patut diduga ada praktek maladministrasi," ujar Valdesz Junianto Nainggolan salah seorang perwakilan calon usai membuat laporan resmi di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin (31/1/2022).
Dalam laporannya, Valdesz dan delapan rekannya yang lain turut melampirkan beberapa bukti salah satunya tentang penilaian masing-masing kandidat. Padahal, metode penilaian itu tidak pernah disepakati sebelumnya.
Apalagi ketika peserta melakukan persentase, jumlah anggota dewan yang mendengarkan pemaparan berbeda. Selain itu, bukti adanya surat penolakan dari Fraksi PDIP DPRD Sumut juga ikut mereka lampirkan.
"Penetapan hasil skoring yang dilakukan oleh pimpinan rapat tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya," timpal calon anggota KPID Sumut lainnya, Muhammad Ludfan. (Fahmi/Lno)
Load more