Tebing Tinggi, tvOnenews.com – Mulai Hari Jumat (15/11/2024) pukul 00.00 WIB, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan menerapkan tarif tol untuk Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat (Kutepat) Seksi 3 (Junction Tebing Tinggi - Interchange Dolok Merawan) dan Sebagian Seksi 4 (Interchange Dolok Merawan - Interchange Sinaksak).
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin mengatakan, sebelumnya jalan tol ini sudah beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih 1,5 bulan yang diiringi dengan edukasi serta sosialisasi persiapan penetapan tarif.
“Dengan akan diberlakukannya tarif baru, kami menghimbau pengguna jalan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrian di gerbang tol,” ujar Dindin.
Berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 2791/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024 terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak:
Load more