Palembang - Berkas sudah tahap ll, dua oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), segera jalani sidang dugaan pelecehan seksual atau cabul terhadap mahasiswi.
Berkas tahap ll penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel ke JPU Kejari Palembang, secara virtual selasa (8/2/2022)
Dikonfirmasi Kajari melalui Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulya SH MH, membenarkan berkas dua tersangka yakni Aditya Rol Azmi serta Reza Ghasarma, berikut barang bukti telah diterima oleh pihak Kejari Palembang.
"Hari ini kita terima tahap II berkas dan barang bukti, untuk salah satu tersangka dari penyidik Polda Sumsel atas nama tersangka Reza Ghasarma," ungkapnya
Ia juga mengatakan, untuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti, telah dilakukan terlebih dahulu sekira tanggal 2 Februari lalu.
"Berkas kedua tersangka terpisah, tahap II terlebih dahulu dilakukan atas nama tersangka Aditya dilakukan pada 2 Februari lalu," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kedua tersangka sebagaimana berkas dakwaan dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk tersangka Aditya dijerat dengan Pasal 289 atau 294 ayat 2 ke 1 tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, terancam sembilan tahun penjara.
"Sementara tersangka Reza dijerat dengan Pasal 9 Jo 35 UU RI no 44 2008 tentang pornografi Jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk selanjutnya usai berkas tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pihak PN Palembang untuk segera disidangkan.
"Paling lama dua minggu ke depan, berkasnya kita limpahkan ke PN Palembang untuk segera disidangkan," tutupnya (Junjati Patra, Madon/Lno)
Load more