Sijunjung, tvOnenews.com - Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang oknum warga yang diduga terlibat dalam penimbunan solar subsidi sebanyak 1,6 ton. Solar tersebut disimpan oleh pelaku untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (13/11/2024 ) sekira pukul 04.50 WIB, berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat, bahwa ada oknum warga Kabupaten Sijunjung berinisial DY (27) melakukan aktivitas pembelian BBM solar subsidi dari mobil-mobil yang mengantre di SPBU. Dimana hasil pembelian BBM solar subsidi tersebut kemudian ditampung di dalam beberapa drum, jeriken dan sebuah tandon dengan jumlah total sekira 1,6 ton dan diangkut menggunakan sebuah mobil truk Mitsubishi untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, selanjutnya oknum DY beserta barang bukti berupa mobil truk dan 1,6 ton solar, kami amankan di Mapolres Sijunjung untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin.
Ditambahkannya, atas perbuatan oknum DY, dirinya diancam Pasal 55 dan atau Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Polres Sijunjung, selanjutnya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan proses penyaluran BBM jenis subsidi.
“Kami akan terus mengawasi peredaran BBM bersubsidi di wilayah Sijunjung dan akan menindak tegas apabila ada pihak yang sengaja melakukan aktivitas penyelundupan atau penimbunan BBM subsidi dengan maksud mengambil keuntungan secara ilegal,” tutup Yasin. (bra/wna)
Load more