alembang - Dengan tangan diborgol dan memakai rompi keramat bewarna oranye, sepuluh orang anggota DPRD Muara Enim, resmi menginap di Rutan Pakjo Palembang, Selasa (8/2/2022)
Dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Januar Dwi Nugroho, mengatakan, pemindahan sepuluh terdakwa melaksanakan penetapan Majelis Hakim Tipikor Palembang.
"Kesepuluh terdakwa dugaan korupsi penerima suap ini 16 proyek kabupaten Muara Enim ini, guna mempermudah proses persidangan yang saat ini akan memasuki agenda pembuktian perkara," ungkapnya
Diuraikannya, selama proses pemindah tahanan tidak terjadi kendala apapun, ke semua terdakwa tersebut dinyatakan sehat, dilakukan tes Covid terlebih dahulu sebelum diterbangkan ke Palembang.
Usai diserahkan kepada pihak Rutan Pakjo Palembang, masih kata Januar, sepuluh terdakwa sebagaimana aturan rutan, menjalani proses isolasi terlebih dahulu.
"Namun, untuk persidangan yang diagendakan digelar Rabu, masih tetap digelar, dan kemungkinan besar tetap dihadirkan secara virtual, dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim Tipikor Palembang," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, apabila nanti dalam putusan sela Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan pembuktian perkara, maka direncanakan pihak Jaksa KPK akan menghadirkan lebih kurang 50 saksi secara bertahap.
Diceritakannya, kesepuluh terdakwa yang telah dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang saat ini yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut, lanjut Yanuar, didakwa dengan tindak pidana turut serta menerima uang ‘fee’ dengan total Rp 2,6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Ia membeberkan rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh para terdakwa masing-masing menerima Rp200 juta hingga Rp 400 jutaan, sebagian terdakwa telah mengembalikan uang tersebut.
"Namun, hal itu tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, hanya nanti itu akan dijadikan pertimbangan hal yang meringankan terdakwa dipersidangan," tutupnya. (Junjati Patra, Madon/Lno)
Load more