Hal tersebut dilakukan karena pada Senin (11/11) Polresta Bengkulu menangkap dan menetapkan tiga anak di bawah umur sebagai tersangka karena terlibat gangster dan membawa senjata tajam saat hendak melakukan aksi tawuran di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Ketiga anak yang telah ditetapkan tersangka tersebut yaitu berinisial PR (16), MR (16) warga Kota Bengkulu dan RA (15) warga Kabupaten Bengkulu Tengah.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya dua kelompok, yakni kelompok dendam ceria yang beranggotakan enam orang yaitu berinisial LW (17), AH (15), TE (14), LP (16), PR (16), dan MR (16), serta kelompok hantu malam yaitu AK (15), AP (16), AA (16), RZ (15), MY (16), RS (15), RA (16), dan RA (15) saat berada di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Bengkulu.
Deddy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari 15 orang yang dibawa, tiga di antaranya ditahan karena membawa senjata tajam berupa parang panjang dengan ukuran 55 cm, sewar dengan panjang 25 cm, rantai besi dengan ujung runcing, dan satu samurai dengan panjang 90 cm.
Load more