Medan, tvOnenews.com - Kuasa hukum Edy Rahmayadi, Junirwan Kurnia membantah terkait tuduhan yang dilayangkan calon wakil gubernur Sumut nomor urut 1, Surya, saat debat ketiga Pilgubsu yang mengatakan jika Edy Rahmayadi dinilai merusak dan tidak menjaga situs cagar budaya benteng putri hijau.
Dikatakan Junirwan, apa yang disampaikan Surya dan tim Bobby Nasution tidak sesuai dengan fakta karena dinilai bentuk kampanye hitam yang bisa menyesatkan masyarakat.
"Saya minta sama timnya Bobby Nasution kalau ngomong itu by fakta, jangan asal ngomong saja, jangan bicara hoax," kata Junirwan saat konferensi pers di rumah tim pemenangan Edy Rahmayadi -Hasan di Jalan Jendral Sudirman, Medan Polonia, Sabtu (16/9/2024).
Mengenai situs benteng putri hijau, Jurniwan mengatakan tidak ada masalah. Pada tahun 2014 silam saat penetapan areal cagar budaya yang dilakukan bupati Deliserdang saat itu sangat bias karena tidak jelas batas-batas lahan.
Melihat kenyataan itu, Jurniwan Kurnia yang diberikan kuasa, menggugat SK penetepan bupati Deliserdang ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Medan serta menghadirkan saksi fakta dan ahli. Hasil putusan, PTUN mengabulkan gugatannya.
“Setelah dikabulkan, PTUN meminta ke bupati Deliserdang untuk memperbaiki penetapan situs benteng Putri hijau. Selanjutnya saya dapat informasi sudah diperbaikinya dan itu bukan urusan saya lagi," ujarnya.
Junirwan juga menyampaikan ada permintaan masyarakat agar situs budaya itu direvitalisasi diperbaiki supaya tidak musnah. Di masa kepempimpinan Edy Rahmayadi sebagai gubernur Sumut sangat memperhatikan kelestarian situs benteng putri hijau.
“Intinya tidak ada yang dirusak dan tidak ada yang merusak situs benteng putri hijau itu.
Semua sampai saat ini baik, bisa dijadikan wisata rohani, wisata budaya. Jadi bagaimana mungkin seorang gubernur yang sudah melakukan kewajibannya juga melakukan pengabdiannya untuk melestarikan adat budaya setempat dituduh merusak, ini yang tidak bisa kita terima," ucapnya.
Terkait dugaan korupsi penataan situs benteng putri hijau anggaran tahun 2022 yang menyeret 3 tersangka, Jurniwan menyebutkan tidak bisa dikaitkan dengan Edy rahmayadi meski saat itu menjabat gubernur, sebab anggaran itu sudah menjadi tanggung jawab pengguna anggaran.
“Sesudah anggaran itu diberikan kepada pengguna anggaran, pak Edy tidak bisa mencampuri lagi secara teknisnya. Pengawasan ada inspektorat, dan akhirnya ada korupsi. Itu biasa. Anak buah Jokowi juga banyak korupsi, anak buah SBY juga dulu banyak korupsi tapi apakah Jokowi dan SBY harus masuk penjara, kan enggak," jelasnya.
“Di konteks ini pak Edy itu pembuat kebijakan. Ketika kebijakan itu diimplementasikan salah atau keliru oleh anak buahnya, yang membuat kekeliruan dan kesalahan itulah yang bertanggung jawab," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, pada debat terakhir pilgub Sumut yang berlangsung, Rabu (13/11/2024) di Hotel Tiara Convention, Medan. Calon wakil gubernur nomor urut 1, Surya, menyinggung penataan situs benteng putri hijau di masa kepemimpinan gubernur sumut Edy Rahmayadi.
Surya mengatakan bahwa situs benteng putri hijau yang berkaitan dengan kerajaan aru saat ini sudah rusak dan dirampas oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Ada situs budaya kita dirusak dan membawa nama-nama pak Edy," kata Surya.
Tim pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan 3 tersangka atas dugaan korupsi penataan situs benteng putri hijau dengan kerugian negara mencapai Rp817 juta. (ayr/nof)
Load more