LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban saat diwawancarai di Padang.
Sumber :
  • Antara

KPU Sumbar Ingatkan Calon Kepala Daerah Untuk Siapkan Laporan Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan setiap calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk menyiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Senin, 18 November 2024 - 10:37 WIB

Padang, 18/11 (ANTARA) -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan setiap calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk menyiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"LPPDK wajib disampaikan oleh pasangan calon kepada kpu provinsi dan kpu kabupaten dan kota sehari setelah kampanye berakhir, yakni 24 November 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.

Ory menjelaskan laporan LPPDK tersebut mengacu kepada Pasal 33 Ayat (2) Peraturan KPU atau PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pilkada. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pasangan calon melaporkan LPPDK dengan mengirimkan data dan dokumen paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.

LPPDK pasangan calon yang disampaikan ke KPU harus memuat informasi berkaitan rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, sumber perolehan dana kampanye, catatan penerimaan dan pengeluaran kampanye, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan saldo akhir pada saat penutupan pembukuan LPPDK.

Baca Juga :

Pada kesempatan itu, Ory juga mengingatkan agar setiap calon kepala daerah yang sedang berkampanye tidak menerima dana kampanye dari pihak asing, lembaga swadaya asing asing, sumbangan dana dari pemerintah, sumbangan BUMN, BUMD maupun badan usaha milik desa serta donatur yang identitasnya tidak jelas.

"Kemudian yang terpenting lainnya ialah pasangan calon wajib mengembalikan dana kampanye jika melebihi ketentuan ke kas negara," tegas dia.

Untuk diketahui penyumbang yang berasal dari perseorangan maksimal boleh menyumbang dana kampanye kepada pasangan calon sebesar Rp75 juta, dan Rp750 juta dari perusahaan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pebulu Tangkis Kelas Dunia Ramai Beri Dukungan untuk Christian Adinata usai Resmi Dicoret dari Pelatnas PBSI 2025

Pebulu Tangkis Kelas Dunia Ramai Beri Dukungan untuk Christian Adinata usai Resmi Dicoret dari Pelatnas PBSI 2025

Sejumlah pebulu tangkis kelas dunia ramai memberikan dukungan untuk Christian Adinata setelah dicoret dari skuad Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) PBSI 2025
Setiap Sebelum Maghrib Amalkan Doa ini, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Rezeki Langsung Moncer dan Utang Tuntas

Setiap Sebelum Maghrib Amalkan Doa ini, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Rezeki Langsung Moncer dan Utang Tuntas

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membocorkan satu amalan doa pelunas utang dan pengentas kesulitan rezeki harus dirutinkan di setiap sebelum waktu Maghrib telah tiba.
Singkirkan Timnas Indonesia, Pemain Andalan Filipina Ini Langsung Fokus Hadapi Thailand di Semifinal Piala AFF 2024

Singkirkan Timnas Indonesia, Pemain Andalan Filipina Ini Langsung Fokus Hadapi Thailand di Semifinal Piala AFF 2024

Kristensen jadi pahlawan Filipina di laga terakhir Grup B Piala AFF 2024 lewat gol tunggalnya ke gawang Timnas Indonesia di Stadion Manahan, Solo, Sabtu (21/12)
Perkuat Religi, Ormas Pemuda Pancasila Gelar Pesantren Kilat 2024 Bagi Ratusan Anggotanya

Perkuat Religi, Ormas Pemuda Pancasila Gelar Pesantren Kilat 2024 Bagi Ratusan Anggotanya

Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila se-DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Pesantren Kilat 2024 bertajuk 'Untuk Hari Esok Lebih Baik'.
Memangnya Shalat Tahajud Boleh Dilakukan Berjamaah? Ternyata Buya Yahya Bilang Hukumnya dalam Ajaran Islam...

Memangnya Shalat Tahajud Boleh Dilakukan Berjamaah? Ternyata Buya Yahya Bilang Hukumnya dalam Ajaran Islam...

Meski tidak dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah, bolehkah shalat tahajud dilakukan berjamaah? Ternyata Buya Yahya bilang dalam Islam hukumnya...
Jawaban Megawati Hangestri saat Ditanya Mau Hadiah Apa di Hari Natal dan Tahun Baru, Dengan Santai Bilang Sebenarnya...

Jawaban Megawati Hangestri saat Ditanya Mau Hadiah Apa di Hari Natal dan Tahun Baru, Dengan Santai Bilang Sebenarnya...

Pernyataan Megawati Hangestri kembali mendapat sorotan dari penggemar Red Sparks saat ia ditanya hadiah apa yang ia inginkan saat perayaan natal dan tahun baru.
Trending
Rencana Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia Akhirnya Terbongkar, Ternyata STY Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Rencana Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia Akhirnya Terbongkar, Ternyata STY Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Rencana jangka panjang Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia akhirnya kini terungkap, ternyata selama ini STY sudah lama persiapkan hal tak terduga ini.
Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengaku kecewa dengan para penggawa Garuda yang kerap mendapat hukuman kartu merah sepanjang turnamen Piala AFF 2024.
Media Amerika Kritik Muhammad Ferarri yang Dikartu Merah saat Lawan Filipina di Piala AFF 2024: Indisipliner Terbukti Merugikan Timnas Indonesia 

Media Amerika Kritik Muhammad Ferarri yang Dikartu Merah saat Lawan Filipina di Piala AFF 2024: Indisipliner Terbukti Merugikan Timnas Indonesia 

Media Amerika mengkritik kapten Timnas Indonesia, Muhammad Ferarri yang dikartu merah saat melawan Filipina di Piala AFF 2024.
Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Liga Korea Selatan beri sindiran menohok kepada kartu merah yang didapat Ferarri pada pertandingan Piala AFF 2024 antara Timnas Indonesia Vs FIlipina
Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks berhasil mengalahkan GS Caltex dengan skor 3-1 (24-26, 25-16, 25-15, 25-17) di Daejeon, Sabtu (22/12/2024). 
Filipina Ketiban Sial usai Singkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Bek Mualaf The Azkals Langsung Dipecat MU

Filipina Ketiban Sial usai Singkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Bek Mualaf The Azkals Langsung Dipecat MU

Timnas Filipina ketiban sial usai menyingkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024 karena bek mualaf andalannya langsung dipecat MU.
PSSI Diminta Tunjuk Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong Gagal Bawa Skuad Garuda ke Semifinal

PSSI Diminta Tunjuk Indra Sjafri sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong Gagal Bawa Skuad Garuda ke Semifinal

PSSI diminta untuk menunjuk Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Shin Tae-yong gagal bawa skuad Garuda lolos ke semifinal.
Selengkapnya
Viral