Dana insentif desa tersebut disalurkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun 2024.
Ia mengatakan kriteria desa penerima dana insentif terkait dengan tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.
Adapun kriteria kinerja desa penerima dana insentif mencakup kinerja keuangan, tingkat kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan desa, penganggaran Dana Desa untuk prioritas tertentu, atau penghargaan yang diperoleh desa dari kementerian/lembaga.
Selain itu, insentif desa diberikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
Sementara itu, sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko tahun ini menerima Dana Desa sebesar Rp118 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN, meningkat Rp1 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, 30 desa menerima tambahan insentif Dana Desa sebesar Rp4,3 miliar, sehingga total Dana Desa untuk Kabupaten Mukomuko pada tahun ini mencapai Rp122,3 miliar.
Load more