"Barang-barang yang dimusnahkan hari ini, didapat dari total 189 kali penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang diperoleh melalui kegiatan operasi pasar atas peredaran," ujar Koen.
Pada tahun 2024 Kantor Bea Cukai Bengkulu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu telah melakukan 26 kali penindakan di bidang narkotika, psikotropika, dan prekurso, seperti tembakau gorila 15,2 gram, obat-obatan jenis Trihexypheniddyl sebanyak 17.594 butir, obat-obatan jenis Prohiper Methylphenidate HCL 100 butir, obat-obatan jenis Alprazolam, Estazolam, dan Nitrazepam 300 butir. (rgo/nof)
Load more