LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dewan Perwakilan Daerah PDI Perjuangan Sumut Berikan Keterangan Pers di Kantor DPD PDIP Sumut jalan Jamin Ginting Medan
Sumber :
  • Zulfahmi

Tidak Netral, DPD PDIP Sumut Ingatkan Pejabat Daerah dan TNI/POLRI Dapat Sanksi Pidana Penjara

DPD PDIP Sumut menggelar konferensi pers di Kantor DPD PDIP Sumut, jalan Jamin Ginting, Medan Selayang, Selasa siang. Kepada wartawan  DPD PDIP Sumut yang dihadiri Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto, yang didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum Alamsyah Hasibuan, dan Ketua Biro Hukum Nurdin Sipayung mengingatkan para aparatur baik ASN, TNI, maupun Polri tentang ancaman pidana yang menanti jika terbukti terlibat dalam pemenangan calon kepala daerah.

Selasa, 19 November 2024 - 18:07 WIB

Medan, Tvonenews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara (Sumut) menggelar konferensi pers di Kantor DPD PDIP Sumut, jalan Jamin Ginting, Medan Selayang, Selasa siang. (19/11/2024)

Kepada wartawan  DPD PDIP Sumut yang dihadiri Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto, yang didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum Alamsyah Hasibuan, dan Ketua Biro Hukum Nurdin Sipayung mengingatkan para aparatur baik ASN, TNI, maupun Polri tentang ancaman pidana yang menanti jika terbukti terlibat dalam pemenangan calon kepala daerah.

Saat konferensi pers Alamsyah menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 136 yang menyatakan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dapat dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

"Kami apresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pejabat negara, asn, maupun TNI dan Polri dapat dihukum pidana melalui putusan MK ini," kata Alamsyah.

Baca Juga :

Mengenai pelanggaran saat Pilkada Alamsyah juga mendorong agar masyarakat ikut melaporkan jika ditemukan ada pejabat negara atau aparatur yang menggunakan wewenangnya untuk berpihak kepada pasangan calon (paslon) tertentu.

"Kami banyak temukan di lapangan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat dan asn. Dengan ini kita coba mengingatkan kepada masyarakat supaya jangan coba-coba ikut dalam melakukan pelanggaran seperti itu," kata Alamsyah 

"Karena tanggung jawab itu akan jatuh kepada pribadi masing-masing, bisa dia dulu yang masuk penjara. Tak bisa dilempar kepada atasannya. Jadi itu juga harus dipahami, terutama para kepala lingkungan," sambung Alamsyah.

Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto pun mengingatkan pejabat negara yang terlibat dalam pemenangan paslon tertentu untuk memahami konsekuensi terhadap putusan MK yany baru disahkan ini.

"Memahami Keluar keputusan MK nomor 136 yang meminta kepada seluruh pejabat negara agar taat dan patuh untuk tidak cawe-cawe terhadap proses demokrasi terutama di pilkada serentak 2024," terang Sutarto yang juga merupakan wakil ketua DPRD Sumut.

"Berdasarkan putusan MK itu kalau ada pejabat negara yang dianggap terlibat ke pasangan calon tertentu dan merugikan paslon yang lain tentu itu akan menjadi dugaan pelanggaran hukum," sambung Sutarto.

Adapun Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan Judicial Review atas pasal 188 undang-undang nomor 1 tahun 2015. Hal itu termuat dalam putusan MK nomor 136/PUU-XII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/11/2024) lalu.

Ketentuan tersebut merupakan putusan MK yang memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dengan adanya frasa ini, maka bunyi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

"Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00."

Sebelum MK mengabulkan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024, bunyi Pasal 188 adalah seperti yang diatur pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu tak memuat frasa “pejabat daerah” dan “TNI/Polri”. (zul/nof)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Arab Saudi Disebut Mafia oleh Suporter Timnas Indonesia, Herve Renard Beri Reaksi: Ini Negara yang Luar Biasa

Arab Saudi Disebut Mafia oleh Suporter Timnas Indonesia, Herve Renard Beri Reaksi: Ini Negara yang Luar Biasa

Pelatih Arab Saudi, Herve Renard memberikan komentar terkait para pemain Green Falcons yang disoraki 'mafia' oleh suporter Garuda di Stadion Gelora Bung Karno.
Shin Tae-yong Jelaskan Alasan Ubah Formasi Timnas Indonesia dari 3-4-3 Jadi 3-5-2 saat Taklukkan Arab Saudi 2-0

Shin Tae-yong Jelaskan Alasan Ubah Formasi Timnas Indonesia dari 3-4-3 Jadi 3-5-2 saat Taklukkan Arab Saudi 2-0

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong membeberkan terkait kunci kemenangan atas Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Selasa (19/11/2024).
Sesuai Arahan Presiden Prabowo, Bapanas Pangkas Uang Perjalanan Dinas Rp...

Sesuai Arahan Presiden Prabowo, Bapanas Pangkas Uang Perjalanan Dinas Rp...

Badan Pangan Nasional (Bapanas) tegaskan bahwa pihaknya sekarang ini sudah memangkas uang perjalanan dinas sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Mencuat, Kasus Berlian Rp150 M Reza Artamevia, Angelina Sondakh Syok hingga Beri Doa Ini

Mencuat, Kasus Berlian Rp150 M Reza Artamevia, Angelina Sondakh Syok hingga Beri Doa Ini

Mencuat kabar kasus dugaan penipuan bisnis berlian Rp150 Miliar Penyanyi senior, Reza Artamevia. Sontak, membuat sebagian publik terkejut, hingga membuat aktris
Jurnalis di Asia Gempar Melihat Penampilan Marselino Ferdinan di Laga Kontra Arab Saudi, Pemain Timnas Indonesia Itu sampai Dibilang…

Jurnalis di Asia Gempar Melihat Penampilan Marselino Ferdinan di Laga Kontra Arab Saudi, Pemain Timnas Indonesia Itu sampai Dibilang…

Jurnalis di Asia gempar melihat penampilan apik Marselino Ferdinan yang mencetak dua gol di pertandingan Timnas Indonesia melawan Arab Saudi di GBK, Selasa.
Menteri UMKM Usulkan Tambahan Anggaran Rp1,23 Triliun untuk Perkuat Program Prioritas: Pagu Rp463 Miliar Tak Cukup 

Menteri UMKM Usulkan Tambahan Anggaran Rp1,23 Triliun untuk Perkuat Program Prioritas: Pagu Rp463 Miliar Tak Cukup 

Saat ini, pagu anggaran Kementerian UMKM ditetapkan sebesar Rp463,85 miliar. Namun, Menteri UMKM menilai anggaran ini masih kurang untuk memenuhi kebutuhan strategis kementeriannya.
Trending
Jurnalis di Asia Gempar Melihat Penampilan Marselino Ferdinan di Laga Kontra Arab Saudi, Pemain Timnas Indonesia Itu sampai Dibilang…

Jurnalis di Asia Gempar Melihat Penampilan Marselino Ferdinan di Laga Kontra Arab Saudi, Pemain Timnas Indonesia Itu sampai Dibilang…

Jurnalis di Asia gempar melihat penampilan apik Marselino Ferdinan yang mencetak dua gol di pertandingan Timnas Indonesia melawan Arab Saudi di GBK, Selasa.
Shin Tae-yong Jelaskan Alasan Ubah Formasi Timnas Indonesia dari 3-4-3 Jadi 3-5-2 saat Taklukkan Arab Saudi 2-0

Shin Tae-yong Jelaskan Alasan Ubah Formasi Timnas Indonesia dari 3-4-3 Jadi 3-5-2 saat Taklukkan Arab Saudi 2-0

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong membeberkan terkait kunci kemenangan atas Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Selasa (19/11/2024).
Mencuat, Kasus Berlian Rp150 M Reza Artamevia, Angelina Sondakh Syok hingga Beri Doa Ini

Mencuat, Kasus Berlian Rp150 M Reza Artamevia, Angelina Sondakh Syok hingga Beri Doa Ini

Mencuat kabar kasus dugaan penipuan bisnis berlian Rp150 Miliar Penyanyi senior, Reza Artamevia. Sontak, membuat sebagian publik terkejut, hingga membuat aktris
Sesuai Arahan Presiden Prabowo, Bapanas Pangkas Uang Perjalanan Dinas Rp...

Sesuai Arahan Presiden Prabowo, Bapanas Pangkas Uang Perjalanan Dinas Rp...

Badan Pangan Nasional (Bapanas) tegaskan bahwa pihaknya sekarang ini sudah memangkas uang perjalanan dinas sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Susul Kevin Diks, Shin Tae-yong Coret 3 Pemain dari Skuad Timnas Indonesia untuk Lawan Arab Saudi

Susul Kevin Diks, Shin Tae-yong Coret 3 Pemain dari Skuad Timnas Indonesia untuk Lawan Arab Saudi

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akan mencoret tiga pemain tambahan setelah Kevin Diks untuk pertandingan melawan Arab Saudi, Selasa (19/11/2024).
Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 4 Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 usai Lawan Arab Saudi dengan Syarat Begini

Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 4 Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 usai Lawan Arab Saudi dengan Syarat Begini

Timnas Indonesia bisa naik ke peringkat empat klasemen Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia usai melawan Arab Saudi dengan syarat begini.
Kabar Baik! Timnas Indonesia Diuntungkan oleh Keputusan AFC dan FIFA, Garuda Bisa Masuk 3 Besar Grup C usai Lawan Arab Saudi dengan Skenario Ini

Kabar Baik! Timnas Indonesia Diuntungkan oleh Keputusan AFC dan FIFA, Garuda Bisa Masuk 3 Besar Grup C usai Lawan Arab Saudi dengan Skenario Ini

Timnas Indonesia diuntungkan oleh keputusan AFC dan FIFA karena bisa masuk tiga besar Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia usai melawan Arab Saudi.
Selengkapnya
Viral