Palembang, tvOnenews.com - Tiga terdakwa Antoni alias Anton, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya alias Kevin, didakwa JPU Kejari Palembang atas kasus pembunuhan pegawai koperasi Anton Eka Saputra yang mayatnya dicor semen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet, Palembang.
Dalam sidang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Raden Zainal, JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi yaitu hukuman mati.
"Atau Subsider Pasal 339 lebih subsider 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Jaksa Desi Arsean saat membacakan dakwaan, Selasa (19/11/2024).
Modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada korban sebesar Rp5 juta.
"Karena usaha yang sedang dijalani oleh terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran, yang membuat terdakwa kesal adalah ketika mengetahui hutangnya yang terus mengalami kenaikan bunga yang begitu besar, sehingga hutang terdakwa kepada korban menjadi Rp24 juta," terang JPU.
Karena terdakwa kesal terhadap korban, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak dua terdakwa lainya.
"Saya kesal dengan korban, kita bunuh saja korban ini, menyampaikan kepada dua terdakwa lainnya," terang JPU menirukan ucapan terdakwa.
Load more