Akhirnya terdakwa Antoni mengajak dua terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara memukul dengan kunci pas dan menjerat leher korban menggunakan seling, setelah itu para terdakwa mengubur jasad korban di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara dicor menggunakan semen.
Usai sidang, jaksa Desi mengatakan dakwaan untuk tiga terdakwa, adalah dakwaan Primer 340 JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi yaitu hukuman mati.
"Atau subsider Pasal 339 lebih subsider 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Jasmadi menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi jaksa penuntut umum Kejari Palembang.
"Ini menjadi harapan kami pasal yang didakwaan tadi ada tiga pasal, artinya tiga terdakwa tidak bisa lagi lepas dari jeratan hukuman dari tiga pasal tersebut, saya bukan mendahului Tuhan, kami menyakini bahwasanya nanti, pada waktu tuntutan Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tuntunan mati terhadap tiga terdakwa," ungkap Jasmadi.
Dirinya juga berharap kepada Majelis Hakim agar memutus perkara ini dengan pidana mati. (peb/wna)
Load more