Medan, tvOnenews.com - Rani Veronica Napitupulu meminta kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan adik korban berinisial RS.
Laporan itu dibuat oleh korban sejak 6 Februari 2024. Namun, sampai hari ini 19 November 2024, laporan itu masih tahap penyelidikan.
Informasi yang dihimpun, uang yang diduga digelapkan terlapor yang tak lain adalah adik korban, merupakan uang santunan dari PT. FA. Multatuli Bakti sebesar Rp100 juta.
Karena, truk dari perusahaan swasta itu menabrak suami pelapor bernama Yoga Syahptera Simorangkir yang berprofesi sebagai wartawan di tvOne.
Pascakejadian, RS menawarkan diri untuk mengurus berbagai hal terkait dengan kecelakaan lalulintas itu. Akan tetapi, saat uang Rp100 juta itu cair, nyatanya RS tidak memberikannya kepada pelapor dan akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Medan.
"Saya berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan saya. Karena suami saya meninggal dan menjadi korban kecelakaan lalulintas. Tapi, uang santunan dari perusahan itu diambil RS dan tidak diserahkan kepada saya," ungkapnya kepada awak media.
Mereka sudah mediasi beberapa kali. Lalu, RS berjanji akan mengembalikan uang itu, namun janji itu tidak pernah direalisasikan.
Load more