Lebih lanjut, Watoni menyatakan bahwa jika surat yang digunakan KPU untuk membatalkan pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman diproses lebih lanjut menjadi produk hukum yang sah, pihaknya akan menuntut dengan dasar hukum yang kuat.
Namun, saat ini surat tersebut belum memenuhi syarat untuk dianggap sebagai keputusan yang sah. (puj/nof)
Load more