LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pengumuman KPU Metro Lampung Soal Pembatalan Pencalonan Paslon Nomor 2 Wahdi-Qomaru
Sumber :
  • Antara

KPU Kota Metro Lampung Batalkan Pencalonan Paslon Nomor 2 Wahdi-Qomaru Sebab Terbukti Langgar Tindak Pidana Pemilihan

KPU Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman. Keputusan ini diambil setelah KPU menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro (10/11/2024) yang mengacu pada salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro.

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Lampung, tvOnenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman. 

Keputusan ini diambil setelah KPU menindaklanjuti surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Metro (10/11/2024) yang mengacu pada salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro.

Mengutip laman Instagram resmi KPU Kota Metro pada Selasa (20/11/2024). Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met, tertanggal (1/11/2024), menyatakan bahwa Qomaru Zaman bersalah telah melakukan tindak pidana pemilihan. 

Dalam dakwaan tunggal yang diajukan Penuntut Umum, Qomaru Zaman dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan. 

Baca Juga :

Vonis ini menegaskan bahwa pelanggaran pidana pemilihan dapat membawa dampak serius, termasuk pembatalan pasangan calon yang diusung.

Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Kota Metro secara resmi mengumumkan pembatalan pasangan calon Nomor Urut 2 dan menyatakan bahwa mereka tidak dapat lagi diikutsertakan dalam Pilkada Kota Metro 2024. 

Keputusan ini disampaikan melalui laman resmi dan media sosial KPU agar memastikan bahwa informasi dapat diakses dengan mudah oleh publik.

Selain membatalkan pencalonan dr. Wahdi dan Qomaru Zaman, KPU juga menjelaskan bahwa akibat dari pembatalan ini, hanya satu pasangan calon yang kini memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada. 

Berdasarkan aturan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis, KPU akan menetapkan pemilihan dengan hanya satu pasangan calon. 

Hal ini mengacu pada ketentuan yang mengatur pelaksanaan pemilihan dalam situasi luar biasa, seperti yang terjadi di Kota Metro.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin menegaskan bahwa surat yang digunakan KPU sebagai dasar pembatalan tersebut tidak sah dan hanya berpotensi menambah kegaduhan politik menjelang Pilkada.

"Enggak ada itu, enggak ada. Pertama harus melalui surat keputusan, jadi hukum tata negara ini jangan dimainkan. Ini adalah sebuah produk hukum yang berpotensi masuk ke proses tata negara," kata Watoni saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/11/2024). 

Menurut Watoni, surat yang digunakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai produk hukum yang sah. 

Surat yang mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met, yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam tindak pidana pemilihan, tidak memiliki kop resmi atau penanggung jawab yang jelas. 

Watoni menambahkan, surat tersebut masih dalam bentuk saran dan belum bisa dianggap sebagai keputusan hukum yang mengikat.

"Surat itu bukan resmi. Bawaslu saja menyatakan tidak ada indikasi untuk didiskualifikasi. Mereka hanya memberikan saran kepada KPU. Ini belum ada tindak lanjut yang sah," jelasnya.

Keputusan KPU Kota Metro untuk membatalkan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah melakukan tindak pidana pemilihan, yakni dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 juta atau kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar. 

Namun, Watoni berpendapat bahwa keputusan ini bisa menjadi masalah hukum lebih lanjut jika dianggap sah tanpa prosedur yang tepat.

"Saya kira ini justru akan memunculkan kegaduhan. Ada kecurigaan bahwa ini merupakan permainan dari kelompok tertentu," kata Watoni.

Watoni juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk membela kliennya. 

Langkah pertama yang akan diambil adalah melakukan investigasi, diikuti dengan konsolidasi di tingkat penegakan hukum partai, dan kemudian melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika dianggap perlu.

Lebih lanjut, Watoni menyatakan bahwa jika surat yang digunakan KPU untuk membatalkan pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman diproses lebih lanjut menjadi produk hukum yang sah, pihaknya akan menuntut dengan dasar hukum yang kuat. 

Namun, saat ini surat tersebut belum memenuhi syarat untuk dianggap sebagai keputusan yang sah. (puj/nof)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Target Lebih Banyak Atlet di Olimpiade Los Angeles 2028 Buat NOC Indonesia Maksimalkan Potensi Cabor Beregu

Target Lebih Banyak Atlet di Olimpiade Los Angeles 2028 Buat NOC Indonesia Maksimalkan Potensi Cabor Beregu

Demi menjawab target tersebut, NOC Indonesia pun akan memaksimalkan potensi yang ada termasuk dari cabang olahraga (cabor) beregu. 
Ivar Jenner Bongkar Kondisi Justin Hubner di Ruang Ganti usai Dikartu Merah pada Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi

Ivar Jenner Bongkar Kondisi Justin Hubner di Ruang Ganti usai Dikartu Merah pada Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi

Pemain Timnas Indonesia, Ivar Jenner, membongkar kondisi Justin Hubner ketika dia menemuinya di ruang ganti sesudah laga kontra Arab Saudi, Selasa (19/11/2024).
Aji Santoso Lontarkan Pesan Menohok ke Marselino, Singgung Nilai Disiplin hingga Persebaya

Aji Santoso Lontarkan Pesan Menohok ke Marselino, Singgung Nilai Disiplin hingga Persebaya

Marselino Ferdinan saat ini menjadi bintang dan sorotan fans Skuad Garuda. Pasalnya, ia telah menyumbang dua gol dan membawa kemenangan Timnas Indonesia
Kabar Gembira! UMP 2025 Dipastikan Naik per 1 Januari, Ini Janji Menaker Yassierli

Kabar Gembira! UMP 2025 Dipastikan Naik per 1 Januari, Ini Janji Menaker Yassierli

Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah akan membuka ruang dialog dengan semua pihak, termasuk asosiasi buruh, untuk memastikan kebijakan UMP yang seimbang.
Pilgub Kalimantan Tengah: Pasangan Ini Diprediksi Menang Mudah

Pilgub Kalimantan Tengah: Pasangan Ini Diprediksi Menang Mudah

Jelang pemungutan suara Pilgub Kalteng 2024, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Nadalsyah Koyem-Supian Hadi (SHD) diunggulkan menang.
Update Klasemen Liga Voli Korea usai Red Sparks Dipermalukan Pink Spiders: Megawati Hangestri Cs Makin Terpuruk

Update Klasemen Liga Voli Korea usai Red Sparks Dipermalukan Pink Spiders: Megawati Hangestri Cs Makin Terpuruk

Update klasemen Liga Voli Korea 2024-2025, Megawati Hangestri dan kawan-kawan makin terpuruk usai Red Sparks dipermalukan Pink Spiders di kandang sendiri.
Trending
Jauh-jauh Hari Legenda Italia Ingatkan Arab Saudi Betapa Bahayanya Marselino Ferdinan, Striker Timnas Indonesia Itu...

Jauh-jauh Hari Legenda Italia Ingatkan Arab Saudi Betapa Bahayanya Marselino Ferdinan, Striker Timnas Indonesia Itu...

Ternyata legenda Italia sudah pernah ingatkan tentang bahaya Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia berhasil kalahkan Arab Saudi dengan 2 gol cantik Marselino.
Shin Tae-yong Semringah, Timnas Indonesia Dihadiahi 3 Kabar Baik usai Kalahkan Arab Saudi: Peluang Garuda Lolos Piala Dunia 2026 Kian Terbuka

Shin Tae-yong Semringah, Timnas Indonesia Dihadiahi 3 Kabar Baik usai Kalahkan Arab Saudi: Peluang Garuda Lolos Piala Dunia 2026 Kian Terbuka

Sukses kalahkan Arab Saudi dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026, skuad Timnas Indonesia mendapat sejumlah kabar baik yang kian memperbesar peluang Garuda lolos.
Parade Blunder di Laga Bahrain Vs Australia, Timnas Indonesia Dapat Kabar Baik dari Dua Rivalnya di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Parade Blunder di Laga Bahrain Vs Australia, Timnas Indonesia Dapat Kabar Baik dari Dua Rivalnya di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia mendapatkan kabar baik dari dua rivalnya di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, lantaran Bahrain dan Australia harus puas berbagi poin.
Euphoria Kemenangan Atas Arab Saudi Berakhir Lebih Cepat, Pemain Timnas Indonesia Abroad Tinggalkan Jakarta

Euphoria Kemenangan Atas Arab Saudi Berakhir Lebih Cepat, Pemain Timnas Indonesia Abroad Tinggalkan Jakarta

Timnas Indonesia berhasil mencatatkan kemenangan perdana di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Warga Belanda Mulai Kesal dengan Program Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Tidak Masuk Akal hingga Minta Dilarang Sepenuhnya oleh FIFA

Warga Belanda Mulai Kesal dengan Program Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Tidak Masuk Akal hingga Minta Dilarang Sepenuhnya oleh FIFA

Warga Belanda mulai merasa kesal dengan program naturalisasi Timnas Indonesia yang sudah terbukti cukup sukses mengangkat prestasi dalam beberapa tahun terakhir
Selebrasi Duduk Marselino Ferdinan Viral di China, Jadi Meme Tingkat Internasional

Selebrasi Duduk Marselino Ferdinan Viral di China, Jadi Meme Tingkat Internasional

Marselino Ferdinan menjadi kunci kemenangan Timnas Indonesia usai mencetak brace ke gawang Arab Saudi di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024)
Reaksi Ronaldo hingga Erling Haaland Lihat Marselino Ferdinan Disebut Pemenang Ballon d'Or 2025 oleh Media Asing, Bintang Timnas Indonesia Itu sampai...

Reaksi Ronaldo hingga Erling Haaland Lihat Marselino Ferdinan Disebut Pemenang Ballon d'Or 2025 oleh Media Asing, Bintang Timnas Indonesia Itu sampai...

Sejumlah pesepak bola mulai dari Ronaldo hingga Erling Haaland ikut bereaksi melihat bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan disebut jadi pemenang Ballon d'Or 2025 oleh media asing.
Selengkapnya
Viral