Palembang - Tim Tabur dari Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel, berhasil menangkap buronan atas nama Arif Firdaus (47) terpidana kasus Tipikor pengelolaan belanja daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017.
Terpidana ditangkap di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa, (8/2/2022).
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg.
Perbuatan terpidana Arif Firdaus, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.115.822.424,00 (enam milyar seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) dan akibat perbuatannya, terpidana telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun.
Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Rayhan SH MH, mengatakan, penangkapan dan penetapan DPO terjadi lantaran karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
"Bahwa setelah berhasil diamankan terpidana langsung dibawa menuju Kejati Sumsel, untuk dilakukan eksekusi dan dijebloskan didalam penjara oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel," katanya, Rabu (9/2/2022)
Ia juga mengatakan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Junjati Patra, Madon/Lno)
Load more