Palembang, Sumatera Selatan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi terkait dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan banyak mengatakan tidak tahu menahu, saat dicecar pertanyaan terkait adanya jual beli gas yang berujung masalah hingga harus diadili di persidangan. "Saya baru tahu, kalau kasus dugaan korupsi ini saat saya baca di media-media dan saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan, dan itu kewenangan pak Gubernur,” ungkap saksi mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf.
Dijelaskannya, Eddy Yusuf yang juga sebagai badan pengawas mewakili Gubernur Sumsel, mengaku sebagai Wakil Gubernur Sumsel akan melaksanakan tugas apabila diberikan kewenangan oleh Gubernur. ”Rutinitas saya sebagai pengawas saja, membuat laporan-laporan saja terhadap jual beli gas daerah, tanpa ada kewenangan apapun terkecuali jika ada perintah langsung dari Gubernur," ungkapnya.
Hal yang tidak jauh berbeda juga dikatakan oleh saksi Ishak Mekki mantan wakil Gubernur periode 2014-2018 yang mengaku tidak pernah ikut dilibatkan oleh Gubernur Sumsel. "Bahkan terkait kerja sama pengalihan dan lainnya, saya tidak pernah mendapatkan laporan apapun," sebut Politisi Demokrat Sumsel ini kepada majelis hakim.
Disinggung oleh majelis hakim terkait adanya pemotongan bagi hasil (deviden) PDPDE Sumsel senilai USD63 ribu, Ishak Mekki kembali mengatakan tidak mengetahui hal itu. (Junjati Patra/Wna)
Load more