"Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang tercantum dalam Pasal 187A Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Ancaman hukumannya selama tiga tahun penjara," kata Munawal Hadi.
Ia menyebutkan untuk memilih pemimpin bukanlah hal yang mudah. Walau terlihat gampang dengan hanya mencoblos kertas suara dan memasukkannya ke kotak, tetapi pilihan akan menentukan nasib kabupaten Bireuen maupun Provinsi Aceh untuk lima tahun ke depan.
"Kami ingatkan masyarakat tidak terlibat politik uang. Serta menggunakan hak pilih sesuai hati nurani. Dan paling penting, tetap menjaga persatuan, kesatuan, dan perdamaian, walau ada perbedaan pilihan," kata Munawal Hadi.
Load more