Musi Banyuasin, Sumatera Selatan - Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menggerebek gudang pengoplosan BBM ilegal, dan menangkap SW (35) pemilik sekaligus seorang ibu rumah tangga warga Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Kamis (10/2/2022). Saat dilakukan penggerebekan pelaku sedang mengoplos BBM hasil penyulingan tradisional kemudian mencampurnya dengan BBM dari SPBU ditambah cairan berwarna.
" Ya, sudah lima bulan pelaku melakukan pengoplosan minyak ilegal di sebuah gudang, ada belasan jeriken yang diamankan aparat, serta puluhan cairan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengoplos BBM ini,” kata AKBP Alamsyah Pelupessy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang merupakan ibu rumah tangga itu dijerat dengan Undang-Undang Migas dan diancam hukuman selama enam tahun penjara atau denda sebesar Rp16 miliar. (Puja kusuma/Wna)
Load more